Pencatatan Pelaporan Peristiwa Penting dari Luar Negeri

  1. Fotokopi bukti pencatatan peristiwa penting yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  2. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasiterhadap formulir pelaporan dan persyaratan. Catatan : Persyaratan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan
  4. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas persyaratan
  6. Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK
  7. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil /Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verfikasi pengajuan TTE.
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE)
  9. Operator Siak mencetak Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari luar wilayah NKRI
  10. Petugas pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari luar wilayah NKRI kepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.

Penerbitan Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari luar wilayah NKRI dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI

  1. Mengadu langsung pada petugas pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon (0335) 4438894
  4.  Email (dispendukkotaprob@gmail.com)
  5. WA (082350657770)
  6. Radio Suara Kota Probolinggo
  7. Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  8. Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebok)

·Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)

·      Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pelaporan Peristiwa Penting dari Luar Negeri"