Penerbitan
Surat Keterangan Pelaporan
Pencatatan Sipil dari luar wilayah NKRI dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja
sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI
·Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
· Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store