Pelayanan Legalisasi Akta Pencatatan Sipil

  1. Menunjukkan Asli Kutipan Akta Pencatatan Sipil untuk Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang masih bertanda tangan dan stempel dinas
  2. Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang akan dilegalisir

  1. Pemohon menyerahkanfotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan menunjukkan aslinya kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayananmemeriksa berkas pengajuan yang diberikan oleh pemohon dan membubuhkan nama pejabat pencatatan sipil
  3. Pejabat Pencatatan Sipil atau Kepala Bidang menandatangani fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diajukan oleh pemohon.
  4. Petugas pelayanan memberikan nomor register dan membubuhkan stempel Dinas
  5. Petugas pelayanan menyerahkan fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dilegalisir

Legalisir Kutipan Akta Pencatatan Sipil dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan

Tidak dipungut biaya

Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dilegalisir

  1. Mengadu langsung pada petugas pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon (0335) 4438894
  4. Email (dispendukkotaprob@gmail.com)
  5. WA (082350657770)
  6. Radio Suara Kota Probolinggo
  7. Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  8. Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)


·Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)

·     Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Akta Pencatatan Sipil"