Legalisir
Kutipan Akta Pencatatan Sipil dapat diselesaikan dalam
waktu 1 (satu) hari
kerja sejak berkas persyaratan
dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan
Tidak dipungut biaya
Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dilegalisir
·Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
· Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store