Penerbitan Kembali Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  • Penerbitan Kembali Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil karena hilang
    1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
    2. Fotokopi KK
  • Penerbitan Kembali Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil karena rusak
    1. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang rusak
    2. Fotokopi KK
  • Penerbitan Kembali Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa
    1. Surat Pernyataan
    2. Fotokopi KK.

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasiterhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan
  4. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas persyaratan
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi berkas persyaratan
  6. Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK
  7. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil /Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verfikasi pengajuan TTE
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE)
  9. Operator Siak mencetak register akta pencatatan sipil untuk register yang tidak tercatat/tidak ditemukan.
  10. Operator Siak mencetak kutipan akta pencatatan sipil.
  11. Petugas pelayanan menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil kepada pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan

Penerbitan Kutipan berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan

Tidak dipungut biaya

Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  1. Mengadu langsung pada petugas pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon (0335) 4438894
  4. Email(dispendukkotaprob@gmail.com)
  5. WA (082350657770)
  6. Radio Suara Kota Probolinggo
  7. Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota
  8. Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)
  • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
  • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kembali Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil"