Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan
Pemerintah Kab. Luwu Timur / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pencatatan perkawinan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
Pemerintah Kab. Luwu Timur / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi Orang Asing, pencatatan kelahiran WNI dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia

Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
Pemerintah Kab. Luwu Timur / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kelahiran WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di Negara setempat