Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

  1. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan Akta Catatan Sipil
  2. surat pernyataan yang bersangkutan tentang perubahan kesalahan redaksional
  3. foto copy KTP-el pemohon
  4. foto copy KK
  5. pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6000

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan Akta Catatan Sipil dengan melampirkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil
  2. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan Akta Catatan Sipil dengan melampirkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil
  3. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register yang dicabut akta pencatatan sipilnya

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembetulan Akta Pencatatan Sipil karena kesalahan redaksional

Lapor.go.id

Disdukcapil.luwutimurkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan Akta Pencatatan Sipil"