Permintaan Data Penduduk
Legalisasi Dokumen Kependudukan
Pencatatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
Pembetulan Akta Pencatatan Sipil karena kesalahan redaksional
Pencatatan Perubahan Nama
PERSYARATAN PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
pelaporan pencatatan pengakuan anak
Pencatatan Pengangkatan Anak
Pencatatan Pembatalan Perceraian
Pencatatan Perceraian Bagi Warga Negara Asing
Pencatatan Perceraian bagi WNI
Pencatatan Pembatalan Perkawinan
Pencatatan perkawinan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pencatatan Perkawinan Orang Asing
Pencatatan kematian bagi Warga Negara Asing
Pencatatan Kematian bagi Warga Negara Indonesia
Pencatatan Lahir mati dilaporkan oleh Penduduk
Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi Orang Asing, pencatatan kelahiran WNI dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia
Kelahiran WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di Negara setempat