Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan

  1. mengisi formulir permohonan
  2. Surat Keterangan belum pernah Kawin dari Lurah / Perbekel
  3. bagi mempelai yang berasal dari luar Kabupaten Buleleng melampirkan Surat Keterangan belum pernah Kawin dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Daerah asal
  4. foto copy Akta Kematian bagi mempelai yang berstatus Cerai Mati
  5. melampirkan Akta Perceraian asli bagi mempelai yang berstatus Cerai Hidup
  6. bagi yang Poligami melampirkan Penetapan Pengadilan yang asli
  7. fotocopy Kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai
  8. pas photo berwarna berpasangan ukuran 6x4 cm sebanyak 4 lembar berpakaian bebas rapi baju berkerah
  9. melampirkan fotocopy KTP-el kedua mempelai dan 2 (dua) orang saksi
  10. foto copy KK kedua mempelai
  11. kedua mempelai menandatangani Buku Akta dihadapan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  12. izin kedua orang tua bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun
  13. izin Pengadilan bagi mempelai laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun
  14. izin Komandan asli bagi anggota TNI dan POLRI. o. surat Peralihan Agama bagi yang beralih agama.
  15. bagi perkawinan beda Agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri
  16. melampirkan fotocopy Ijazah bagi yang memiliki Ijazah
  17. pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000

  1. petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
  2. petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft perkawinan WNI dan WNA
  3. koreksi draf perkawinan WNI dan WNA oleh pemohon, kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh operator.
  4. penandatanganan buku register
  5. petugas mencatat ke dalam buku agenda berkas masuk
  6. Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft perkawinan WNI dan WNA dan buku register
  7. operator mencetak kutipan akte perkawinan WNI dan WNA
  8. Kepala Dinas menandatangani kutipan akte perkawinan WNI dan WNA
  9. petugas loket menyerahkan kutipan akte perkawinan WNI dan WNA

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pencatatan perkawinan WNI

Lapor.go.id

Disdukcapil.luwutimurkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan"