Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Surat Kematian (visum) dari dokter / petugas kesehatan / Kepolisian dan Pengadilan
  2. foto copy KTP-el 2 orang saksi

  1. petugas menerima berkas dan melakukan verivikasi, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki
  2. petugas operator membuat draf akta kematian dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data
  3. koreksi draf akta kematian oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki
  4. petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk
  5. pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada akta kematian dan buku register
  6. kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab. buleleng menerbitkan dan menandatanggi akta kematian, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf g
  7. petugas menyerahkan akta kematian kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Kematian bagi Warga Negara Indonesia

Lapor.go.id

Disdukcapil.luwutimurkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"