Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan

  1. fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi
  2. fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi
  3. izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah resmi
  4. SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana

  1. petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
  2. petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft perkawinan WNI dan WNA
  3. koreksi draf perkawinan WNI dan WNA oleh pemohon, kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh operator.
  4. penandatanganan buku register
  5. petugas mencatat ke dalam buku agenda berkas masuk
  6. Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft perkawinan WNI dan WNA dan buku register
  7. operator mencetak kutipan akte perkawinan WNI dan WNA
  8. Kepala Dinas menandatangani kutipan akte perkawinan WNI dan WNA
  9. petugas loket menyerahkan kutipan akte perkawinan WNI dan WNA

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perkawinan Orang Asing

Lapor.go.id

Disdukcapil.luwutimurkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan"