Pencatatan Perubahan Nama

  1. penetapan dari Pengadilan Negeri
  2. kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Catatan Sipil lainnya
  3. KK dan KTP yang bersangkutan
  4. SKTT, KTP dan KK bagi Orang Asing tinggal tetap
  5. membawa STLD dan Surat Keterangan dari perwakilan Negara yang bersangkutan bagi Orang Asing tinggal terbatas

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki
  3. petugas operator membuat draf catatan pinggir perubahan dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data
  4. koreksi draf catatan pinggir perubahan oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki
  5. petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk
  6. pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada draf catatan pinggir perubahan
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menerbitkan catatan pinggir perubahan nama
  8. petugas menyerahkan catatan pinggir perubahan nama kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan Nama

Lapor.go.id

Disdukcapil.luwutimurkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"