Legalisasi Dokumen Kependudukan

  1. Menunjukan ASLI dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi
  2. Fotocopy dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas pelayanan memproses legalisasi dokumen kependudukan
  3. Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisasi dan menandatangani tanda penerimaan produk

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Dokumen Kependudukan

Lapor.go.id

Disdukcapil.luwutimurkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Kependudukan "