Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Salinan penetapan pengadilan
  2. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  3. Kartu Keluarga Orang tua Angkat
  4. KTP-el
  5. Dokumen Perjalanan Bagi Orang Tua Angkat Orang Asing

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki
  3. petugas operator membuat draf catatan pinggir pengangkatan anak dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data
  4. koreksi draf catatan pinggir pengangkatan anak oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki
  5. koreksi draf catatan pinggir pengangkatan anak oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki
  6. pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir pengangkatan anak
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur menerbitkan dan menandatanggi catatan pinggir pengangkatan anak, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf g
  8. petugas menyerahkan catatan pinggir pengangkatan anak kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengangkatan Anak

Lapor.go.id

Disdukcapil.luwutimurkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"