Pencatatan dan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

  1. menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri setempat
  2. menyerahkan Kutipan Akta Perceraian
  3. foto copy KTP-el yang bersangkutan
  4. foto copy KK yang bersangkutan
  5. bagi Warga Negara Asing membawa dokumen Imigrasi (Paspor
  6. menyerahkan Foto copy SKTT Bagi Orang Asing Tinggal Terbatas
  7. menyerahkan Foto copy KTP dan KK

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas menerima berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki
  3. petugas operator membuat draf surat keterangan pembatalan perceraian
  4. koreksi draf surat keterangan pembatalan perceraian oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki
  5. petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk
  6. pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada surat keterangan pembatalan perceraian
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng menerbitkan dan menandatanggi surat keterangan pembatalan perceraian, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf g
  8. petugas menyerahkan surat keterangan pembatalan perceraian kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pembatalan Perceraian

Lapor.go.id

Disdukcapil.luwutimurkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian"