Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Keterangan Kelahiran dari instansi yang berwenang di negara setempat
  2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Orang tua
  3. Buku Nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah

  1. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau tidak lengkap dikembalikan untuk dikiiperbaiki/dilengkapi;
  2. Petugas Operator menvalidasi data pemohon dan menginput ke Sistem Informasi Aplikasi Kependudukan kemudian menerbitkan draft kutipan akta kelahiran
  3. Koreksi Draft Kutipan Akta Kelahiran oleh Pemohon,kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh Operator
  4. Kepala Seksi Kelahiran dan Kepala Bidang mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft kutipan akta kelahiran
  5. Petugas mencetak kutipan akta kelahiran untuk ditandatangani oleh pemohon
  6. Kepala Dinas Menandatangani (Tanda Tangan Elektronik) dan Kutipan Akta Kelahiran
  7. Petugas Loket menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi Orang Asing, pencatatan kelahiran WNI dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia

Lapor.go.id

Disdukcapil.luwutimurkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"