Permintaan Data Penduduk

  1. Surat permohonan Izin Kepada Bupati dengan menyertakan maksud dan tujuan pengguna Data Pribadi Penduduk
  2. Surat permohonan Kepada Kepala Dinas dengan menyertakan maksud dan tujuan pengguna Data Kependudukan ( Data Agregat);
  3. Permohonan Izin secara tertulis dari pimpinan lembaga pengguna (satuan kerja perangkat daerah Kabupaten/Kota dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan Pelayanan Publik yang tak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna tingkat pusat) Kepada Bupati dengan menyertakan maksud dan tujuan pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el

  1. Pengguna datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa surat permohonan dan mengisi buku permintaan Data
  2. Petugas melakukan konfirmasi kepada pengguna tentang maksud dan tujuan permintaan data
  3. melakukan proses Pengolahan Data sesuai permintaan pengguna
  4. Pengguna menerima Data yang dibutuhkan dalam waktu 3 (tiga) hari

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Permintaan Data Penduduk

Lapor.go.id

Disdukcapil.luwutimurkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data Penduduk "