Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. mengisi formulir permohonan
  2. foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya
  3. kutipan Akta Perkawinan asli
  4. fotocopy KTP-el pemohon
  5. asli dan foto copy Kartu Keluarga
  6. pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000

  1. pemohon menyampaikan berkas permohonan ke petugas loket
  2. petugas menerima berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki
  3. petugas operator membuat draf kutipan Akta Perceraian dan merekam dalam data base kependudukan / menginput data
  4. koreksi draf kutipan Akta Perceraian oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki
  5. penandatanganan buku register
  6. petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk
  7. pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada kutipan Akta Perceraian dan buku register
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng menerbitkan dan menandatanggi Akta Perceraian, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf h
  9. j. petugas menyerahkan kutipan Akta Perceraian kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perceraian bagi WNI

Lapor.go.id

Disdukcapil.luwutimurkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian"