Pemberian Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam dan Non Alam
Pemerintah Kota Sibolga / Dinas Sosial

a. Bantuan Permakanan apabila membuat Tenda Pengungsi ; b. Bantuan Sosial Tanggap Darurat berupa sembako; c. Bantuan Sosial berupa uang, kategori : • Rusak ringan untuk jumlah kerugian korban yang ditaksir paling banyak sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah), jumlah bantuan yang diberikan paling sedikit Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah); • Rusak sedang untuk jumlah kerugian korban yang ditaksir mulai dari Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah sampai dengan Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah), jumlah bantuan sebesar paling sedikit Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah); • Rusak berat untuk jumlah kerugian korban yang ditaksir lebih dari Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah), jumlah bantuan sebesar paling sedikit Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Pemberian Dana Santunan Kematian Bagi Warga Kota Sibolga
Pemerintah Kota Sibolga / Dinas Sosial

• Bagi yang meninggal dunia karena sakit, usia lanjut, kecelakaan, pembunuhan atau sebab lainnya dengan kategori wajar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah). • Bagi yang meninggal dunia karena bencana alam Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah

Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial/Organisasi Sosial (Izin Baru dan Perpanjangan)
Pemerintah Kota Sibolga / Dinas Sosial

Surat Rekomendasi Izin Operasional LKS/Orsos Baru atau Surat Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional LKS/Orsos . Masa berlaku 3 (tiga) tahun

Penerbitan Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial/Organisasi Sosial
Pemerintah Kota Sibolga / Dinas Sosial

• SuratTanda DaftarLKS/Orsos • Surat Tanda Daftar LKS/Orsos dilakukan hanya 1 (satu) kali kecuali ada perubahan dalam Surat Pendirian/Akta Notaris LKS/Orsos

Penerbitan Surat Permintaan Meneruskan Perjalanan Orang Terlantar
Pemerintah Kota Sibolga / Dinas Sosial

1. Surat Meneruskan Perjalanan Orang Terlantar 2. • Bantuan dana untuk meneruskan perjalanan

Pencairan Dana Hibah Bantuan Berobat
Pemerintah Kota Sibolga / Dinas Sosial

Bantuan Dana untuk berobat yang berasal dari Dana Hibah APBD Kota Sibolga pada BPKPAD kota Sibolga