a. Bantuan Permakanan apabila membuat Tenda Pengungsi ; b. Bantuan Sosial Tanggap Darurat berupa sembako; c. Bantuan Sosial berupa uang, kategori : • Rusak ringan untuk jumlah kerugian korban yang ditaksir paling banyak sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah), jumlah bantuan yang diberikan paling sedikit Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah); • Rusak sedang untuk jumlah kerugian korban yang ditaksir mulai dari Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah sampai dengan Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah), jumlah bantuan sebesar paling sedikit Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah); • Rusak berat untuk jumlah kerugian korban yang ditaksir lebih dari Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah), jumlah bantuan sebesar paling sedikit Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
• Bagi yang meninggal dunia karena sakit, usia lanjut, kecelakaan, pembunuhan atau sebab lainnya dengan kategori wajar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah). • Bagi yang meninggal dunia karena bencana alam Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah
Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak
Surat Izin Ziarah di Taman Makam Pahlawan Kota Sibolga.
Surat Izin Pemakaman di Taman Makam Pahlawan
Surat Rekomendasi Izin Operasional LKS/Orsos Baru atau Surat Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional LKS/Orsos . Masa berlaku 3 (tiga) tahun
• SuratTanda DaftarLKS/Orsos • Surat Tanda Daftar LKS/Orsos dilakukan hanya 1 (satu) kali kecuali ada perubahan dalam Surat Pendirian/Akta Notaris LKS/Orsos
1. Surat Meneruskan Perjalanan Orang Terlantar 2. • Bantuan dana untuk meneruskan perjalanan
Bantuan Dana untuk berobat yang berasal dari Dana Hibah APBD Kota Sibolga pada BPKPAD kota Sibolga
Surat Rekomendasi Rujukan ODGJ ke RSJ
Surat rekomendasi bidik misi
Usulan, Verifikasi dan Validasi Kelayakan DTKS kepada Kementerian Sosial RI
Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kemeterian Sosial