Penerbitan Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial/Organisasi Sosial

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Sibolga
  2. Fotokopi Akta Notaris Pendirian LKS/Orsos
  3. Profil LKS/Orsos (Visi, Misi, AD/ART dan kegiatan nyata di Bidang Kesejahteraan Sosial)
  4. Profil LKS/Orsos (Visi, Misi, AD/ART dan kegiatan nyata di Bidang Kesejahteraan Sosial)
  5. Fotokopi surat keterangan domisili dari Kelurahan
  6. Fotokopi NPWP LKS/Orsos
  7. Fotokopi rekening tabungan LKS/Orsos
  8. Fotokopi KTP Ketua LKS/Orsos
  9. Pas Foto berwarna Ketua LKS/Orsos ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
  10. Laporan LKS/Orsos 1 (satu) tahun terakhir

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kota Sibolga
  2. Petugas Loket Pelayanan melakukan wawancara dan memeriksa kelengkapan berkas serta menyerahkan berkas kepada Seksi Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial melalui Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  3. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin bersama Pekerja Sosial melaksanakan survei lapangan ke lokasi LKS/Orsos
  4. Setelah dilakukan survei lapangan dan memenuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan, Operator Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mengetik dan mencetak konsep surat Tanda Daftar dan menyerahkan kepada Kepala Seksi untuk diperiksa lebih lanjut dan diparaf serta diteruskan secara berjenjang ke Kepala Bidang, Sekretaris dan Kepala Dinas untuk ditandatangani
  5. Surat Tanda Daftar yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kota Sibolga, kemudian dinomori dan distempel Dinas
  6. Petugas loket pelayanan menyerahkan Surat Tanda Daftar kepada pemohon
  7. Pemohon mengisi formulir Survei Kepuasan Masyarakat setelah selesai memperoleh layanan.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

• SuratTanda DaftarLKS/Orsos • Surat Tanda Daftar LKS/Orsos dilakukan hanya 1 (satu) kali kecuali ada perubahan dalam Surat Pendirian/Akta Notaris LKS/Orsos

Datang langsung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial/Organisasi Sosial"