Pemberian Dana Santunan Kematian Bagi Warga Kota Sibolga

  1. Bagi orang yang pada saat meninggal dunia telah berumur 17 Tahun atau telah diwajibkan memiliki KTP : - Surat keterangan meninggal dunia dari Lurah setempat; - Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia (KTP Kota Sibolga); - Fotokopi KK ahli waris/keluarga yang meninggal dunia; - Fotocopi buku tabungan ahli waris.
  2. Bagi orang yang pada saat meninggal dunia masih berumur dibawah 17 Tahun atau belum diwajibkan memiliki KTP : - Surat keterangan meninggal dunia dari Lurah setempat; - Akta kelahiran orang yang meninggal dunia atau asli surat kelahiran orang yang meninggal dunia; - Fotokopi KK dan KTP orangtua yang meninggal dunia; - Fotokopi Surat Nikah orangtua yang meninggal dunia; - Fotokopi KK/surat keterangan Lurah; - Fotokopi buku tabungan ahli waris.

  1. Pemohon mengajukan permohonan santunan kematian beserta kelengkapan berkas kepada Lurah.
  2. Lurah menyampaikan berkas permohonan kepada Camat dan Camat meneruskan berkas permohonan kepada Dinas Sosial Kota Sibolga
  3. Operator mengetik dan mencetak konsep Nota Dinas permohonanpersetujuan pencairan dana kepada Wali Kota Sibolga dan menyerahkan kepada Kepala Seksi untuk diperiksa lebih lanjut dan diparaf serta diteruskan secara berjenjang ke Kepala Bidang, Sekretaris dan Kepala Dinas untuk ditandatangani
  4. Nota Dinas yang telah ditandatangani Kepala Dinas dikirimkan kepada Wali Kota Sibolga untuk proses persetujuan
  5. Nota Dinas yang telah ditandatangani Kepala Dinas dikirimkan kepada Wali Kota Sibolga untuk proses persetujuan
  6. Bendahara Dinas Sosial Kota Sibolga melalui PT. Bank Sumut Cabang Sibolga melakukan pencairan danake rekening pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

• Bagi yang meninggal dunia karena sakit, usia lanjut, kecelakaan, pembunuhan atau sebab lainnya dengan kategori wajar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah). • Bagi yang meninggal dunia karena bencana alam Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah

 Datang langsung.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Dana Santunan Kematian Bagi Warga Kota Sibolga"