Pemberian Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam dan Non Alam

  1. • Pada kesempatan pertama Lurah menyampaikan laporan kejadian bencana kepada Dinas Sosial Kota Sibolga melalui telepon
  2. • Surat dari Kelurahan berisikan laporan kejadian bencana, jumlah yang terdampak dan foto kejadian; - Fotokopi KK; - Fotokopi KTP; - Fotokopi buku tabungan.

  1. Dinas Sosial menerima laporan kejadian bencana dari Lurah
  2. Setelah menerima laporan, Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial bersama Tagana untuk melakukan peninjauan ke lapangan dalam rangka penanggulangan bencana dan verifikasi laporan dari Lurah
  3. Nota Dinas yang telah ditandatangani Kepala Dinas dikirimkan kepada Wali Kota Sibolga untuk proses persetujuan
  4. Dinas Sosial memberikan bantuan tanggap darurat berupa bantuan sembako
  5. Apabila di lokasi bencana dibuat tenda penampungan bagi pengungsi, maka Dinas Sosial memberikan bantuan makanan selama 3 hari dan dapat diperpanjang apabila diperlukan
  6. Dinas Sosial memberikan bantuan sosial tanggap darurat berupa sembako kepada korban bencana
  7. Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial memproses surat permohonan rekomendasi dari BPBD untuk pencairan bantuan sosial berupa uang kepada korban bencana
  8. Setelah rekomendasi dari BPBD diterima, Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial memproses Nota Dinas Pencairan Bantuan Sosial Uang dan Keputusan Wali Kota tentang Penerima Bantuan Sosial
  9. Nota Dinas yang telah disetujui ditindaklanjuti dengan proses pencairan dana oleh Bendahara Dinas Sosial
  10. Bendahara Dinas Sosial Kota Sibolga melalui PT. Bank Sumut Cabang Sibolga melakukan pencairan danake rekening korban bencana.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

a. Bantuan Permakanan apabila membuat Tenda Pengungsi ; b. Bantuan Sosial Tanggap Darurat berupa sembako; c. Bantuan Sosial berupa uang, kategori : • Rusak ringan untuk jumlah kerugian korban yang ditaksir paling banyak sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah), jumlah bantuan yang diberikan paling sedikit Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah); • Rusak sedang untuk jumlah kerugian korban yang ditaksir mulai dari Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah sampai dengan Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah), jumlah bantuan sebesar paling sedikit Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah); • Rusak berat untuk jumlah kerugian korban yang ditaksir lebih dari Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah), jumlah bantuan sebesar paling sedikit Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Datang langsungdinsossibolga@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam dan Non Alam"