Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial/Organisasi Sosial (Izin Baru dan Perpanjangan)

  1. Fotokopi Akta Notaris Pendirian LKS/Orsos
  2. Profil LKS/Orsos (Visi, Misi, AD/ART dan kegiatan nyata di Bidang Kesejahteraan Sosial
  3. Susunan Kepengurusan dan Struktur Organisasi LKS/Orsos
  4. Fotokopi surat keterangan domisili dari Kelurahan
  5. Fotokopi NPWP LKS/Orsos
  6. Fotokopi rekening tabungan LKS/Orsos
  7. Fotokopi KTP Ketua LKS/Orsos
  8. Pas Foto berwarna Ketua LKS/Orsos ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
  9. Laporan LKS/Orsos 1 (satu) tahun terakhir

  1. Permohonan disampaikan oleh Pemohon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu ke Dinas Sosial Kota Sibolga
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu menyerahkan berkas kepadaTim Teknis Dinas Sosial Kota Sibolga (Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin) untuk memproses penerbitkan surat Rekomendasi Izin Operasional LKS/Orsos
  3. Seksi Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial bersama Pekerja Sosial melaksanakan survei lapangan ke lokasi LKS/Orsos
  4. Setelah dilakukan survei lapangan dan memenuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan, Operator Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penangan Fakir Miskin mengetik dan mencetak konsep surat rekomendasi Izin dan menyerahkan kepada Kepala Seksi untuk diperiksa lebih lanjut dan diparaf serta diteruskan secara berjenjang ke Kepala Bidang, Sekretaris dan Kepala Dinas untuk ditandatangani
  5. Surat Rekomendasi IzinOperasional yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kota Sibolga, kemudian dinomori dan distempel Dinas Sosial Kota Sibolga
  6. Petugas menyampaikan Surat Rekomendasi Izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diterbitkan Surat Izin Operasional LKS/Orsos

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional LKS/Orsos Baru atau Surat Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional LKS/Orsos . Masa berlaku 3 (tiga) tahun

Datang langsung.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial/Organisasi Sosial (Izin Baru dan Perpanjangan) "