Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

  1. A. Persyaratan Pengangkatan Anak • Surat Keterangan Calon Orang Tua Angkat (COTA) dari Rumah Sakit Pemerintah; • Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah; • Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah; • Copy Akta Kelahiran COTA; • Copy Akta Kelahiran CAA (Calon Anak Angkat); • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat; • Kartu Keluarga dan KTP COTA; • Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan COTA; • Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA; • Akta Kelahiran CAA; • Foto COTA dan CAA; • Pas Foto 4x6 latar belakang merah, untuk COTA (2 lembar); • Surat Izin dari orang tua/wali yang sah dari CAA (bermaterai); • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa : - Pengangkatan anak demi perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak (bermaterai) - COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak hak kebutuhan anak (bermaterai) - COTAakanmemberitahu kepada anak mengenai asal usulnya dengan memperhatikan kesepian anak. • Surat pernyataan COTA yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai akta yang sebenarnya (bermaterai).
  2. B. Persyaratan Calon Orang Tua Angkat • Umur minimal 30 tahun dan maksimal 50 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah (akta kelahiran, atau bukti lainnya); • Telah menikah sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Perkawinan; • Belum mempunyai Anak atau hanya mempunyai seorang anak; • Tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah; • Se-Agama dengan anak yang diangkat; • Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari tempatnya bekerja; • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan dari kepolisian setempat; • Dalam keadaan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari Dokter Pemerintah; • Dalam keadaan sehat mental berdasarkan keterangan Psikologi/Psikiater/Dokter; • Membuat pernyataan tertulis yang menyatakan kesanggupan COTA untuk : - Memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak secara wajar; - Tidak melantarkan anak; - Tidak memperlakukan anak secara semena-mena - Memperlakukan anak angkat sama dengan anak kandung. • Telah mengasuh calon anak angkat selama 6 bulan Berdasarkan Surat Keputusan dari Dinas Sosial Kota Sibolga tentang izin pengasuhan anak. • Bagi Orang Tua WNI yang tinggal diluar Negeri mengangkat anak WNI di Indonesia, maka calon orang tua tersebut harus berada di Indonesia selama proses pengangkatan anak tersebut berlangsung.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas Sosial Kota Sibolga dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan
  2. Kepala Dinas Sosial memerintahkan Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial untuk mempelajari surat permohonan agar disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan
  3. Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial beserta Pekerja Sosial melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan surat rekomendasi atau tidak
  4. Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan surat pemberitahuan. Apabila memenuhi syarat, Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial menyusun konsep surat rekomendasi dan menyerahkannya kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  5. Konsep surat rekomendasi disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang, Sekretaris Dinas untuk ditandatangani
  6. Pemohon menerima surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial
  7. Pemohon mengisi formulir Survei Kepuasan Masyarakat setelah selesai memperoleh layanan.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

Datang langsung.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak"