Penerbitan Surat Izin Melaksanakan Ziarah di Taman Makam Pahlawan Sibolga

  1. Pemohon membuat surat permohonan untuk melakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) yang ditujukan ke Dinas Sosial Kota Sibolga
  2. Surat permohonan diajukan kepada Dinas Sosial Kota Sibolga paling lambat 1 (satu) minggu sebelum melakukan ziarah.

  1. Pemohon memberikan surat permohonan dan persyaratan ke Dinas Sosial Kota Sibolga dan diarahkan kepada Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  2. Seksi Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial pada Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin membuat konsep surat izin yang kemudian diparaf secara berjenjang untuk memperoleh tanda tangan Kepala Dinas
  3. Setelah surat izin ditandatangani, dinomori dan dicap selanjutnya diserahkan kepada Pemohon dan disampaikan kepada Penjaga TMP
  4. Penjaga TMP melakukan persiapan untuk ziarah
  5. Pelaksanaan ziarah rombongan
  6. Pemohon mengisi formulir Survei Kepuasan Masyarakat setelah selesai melaksanakan ziarah.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Ziarah di Taman Makam Pahlawan Kota Sibolga.

Datang langsungdinsossibolga@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Melaksanakan Ziarah di Taman Makam Pahlawan Sibolga"