Pencairan Dana Hibah Bantuan Berobat

  1. Surat Permohonan dari Keluarga diketahui Lurah
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan
  3. Surat Rujukan dari Rumah Sakit dan Diagnosa Dokter
  4. Kartu Keluarga asli dan fotocopy 1 lembar
  5. KTP asli dan fotocopy 1 Lembar
  6. Foto foto pasien
  7. Kwintasi asli semua biaya dampingan selama berobat di luar Kota Sibolga
  8. Fotocopy Buku Tabungan

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kota Sibolga dan diarahkan ke Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial
  2. Kepala Seksi Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang padaBidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosialmemeriksa kelengkapan berkas sesuai persyaratan yang telah ditetapkan
  3. Operator mengetik dan mencetak konsep Nota Dinas Mohon Persetujuan kepada Bapak Wali Kota Sibolga dan menyerahkan kepada Kepala Seksi untuk diperiksa lebih lanjut dan diparaf serta diteruskan secara berjenjang ke Kepala Bidang, Sekretaris dan Kepala Dinas untuk ditandatangani
  4. Nota Dinas yang telah ditandatangani Kepala Dinas dikirimkan kepada Bapak Wali Kota Sibolga untuk proses persetujuan
  5. Nota Dinas yang telah disetujui ditindaklanjuti oleh operator dengan membuat konsep surat Permohonan Pencairan Dana Hibah Bantuan Berobat dan menyerahkan kepada Kepala Seksi untuk diperiksa lebih lanjut dan diparaf serta diteruskan secara berjenjang kepadaKepala Bidang, Sekretaris dan Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. Surat yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kota Sibolgadinomori dan distempel dan dikirimkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Sibolga
  7. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Sibolgakemudian melakukan pencairan dana sesuai nilai yang tercantum dalam surat ke rekening pemohon.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan Dana untuk berobat yang berasal dari Dana Hibah APBD Kota Sibolga pada BPKPAD kota Sibolga

Datang langsung ke Dinas Sosial Kota Sibolga dan menyampaikan pengaduan kepada petugas pengelola layanan pengaduan.

menyampaikan pengaduan secara tertulis melalui kotak saran dan pengaduan atau secara online melalui email dinsossibolga@yahoo.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Dana Hibah Bantuan Berobat "