Penerbitan Surat Rekomendasi Rujukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ)

  1. Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar
  2. Fotocopy KTP 1 Lembar
  3. Surat Rujukan dari Rumah Sakit Umum
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan
  5. Kartu BPJS Asli dan Fotocopy
  6. Surat Pernyataan Keluarga Bersedia dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Bersedia menjenguk 2 kali dalam sebulan

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kota Sibolga dan diarahkan ke Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial
  2. Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang pada Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosialmemeriksa kelengkapan berkas sesuai persyaratan yang telah ditetapkan
  3. Operator mengetik dan mencetak konsep surat Rekomendasi dan menyerahkan kepada Kepala Seksi untuk diperiksa lebih lanjut dan diparaf serta diteruskan secara berjenjang kepadaKepala Bidang, Sekretaris dan Kepala Dinas untuk ditandatangani
  4. Surat Rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kota Sibolga, kemudian dinomori dan distempel Dinas Sosial Kota Sibolga
  5. Petugas loket pelayanan menyerahkan Surat Rekomendasi Rujukan ODGJ ke RSJ kepada pemohon
  6. Apabila dibutuhkan, Dinas Sosial dapat mengantarkan ODGJ didampingi keluarga dan petugas Satpol P.P
  7. Pemohon mengisi formulir Survei Kepuasan Masyarakat setelah selesai memperoleh layanan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Rujukan ODGJ ke RSJ

Datang langsung ke Dinas Sosial Kota Sibolga dan menyampaikan pengaduan layanan pengaduan

menyampaikan pengaduan secara tertulis melalui kotak saran dan pengaduan atau secara online melalui email dinsossibolga@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Rujukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ)"