Pemilih baru, pemililh tidak memenuhi syarat (TMS) dan pemilih ubah data
Pelayanan terpadu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berupa pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan pemilih ubah data
Data dan Informasi Pemilu dan Pemilih
Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih
Program atau kegiatan sosialisasi demokrasi dan kepemiluan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dalam berbagai bentuk dan metode
Pertemuan audiensi dengan pejabat di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pembahasan atau diskusi terkait permasalahan maupun topik yang disampaikan pengguna layanan.
Produk pelayanan adalah pelayanan atas kunjungan/audiensi di Rumah Pintar Pemilu yang meliputi layanan audio visual, display kepemiluan, diskusi dan simulasi.
dokumentasi dan Informasi Hukum
1. Pengadaan barang dan jasa pemilu dan pemilihan2. Lelang konsolidasi pengadaan barang dan jasa3. Konsultasi pengadaan barang dan jasa dengan e-katalog4. Konsultasi pengadaan barang dan jasa dengan marketplace5. Konsultasi pengadaan barang jasa melalui LPSE6. Pemasukan penawaran dari penyedia
1. Perencanaan Anggaran DIPA APBN dan Hibah pemilihan/ non pemilihan2. Revisi Anggaran3. Pengusulan penambahan anggaran4. Lelang BMN5. Lelang logistik eks-pemilu/ pemilihan6. Pengusulan Penetapan Status Penggunaan BMN7. Usulan RKBMN
1. Administrasi penggantian antar waktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota2. Administrasi izin mendaftar/ melanjutkan perkuliahan anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota3. Administrasi izin cuti anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota4. Administrasi izin mendaftar/ melanjutkan perkuliahan anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota5. Tugas belajar6. Pencantuman gelar7. Kartu pegawai8. Kartu suami dan istri9. Pensiun10. Mutasi11. Usulan kenaikan pangkat12. Ujian dinas dan UKPPI13. Izin perceraian
Pertemuan konsultasi dengan pejabat di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pembahasan atau diskusi terkait permasalahan maupun topik yang disampaikan pengguna layanan.
Produk pelayanan adalah pelayanan atas permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat/ pemohon informasi terhadap informasi-informasi yang dikuasai oleh Badan Publik KPU Provinsi Jawa Timur , baik di bidang kepemiluan maupun di bidang kelembagaan. dengan output berupa informasi dalam bentuk hard copy dan soft copy