Kunjungan Rumah Pintar Pemilu

No. SK: 11 TAHUN 2023

  1. Pemohon mengisi formulir terkait permintaan kunjungan Rumah Pintar Pemilu (RPP) dan Menunjukkan Kartu Identitas (perseorangan: KTP/Kartu Pelajar/SIM/Passport)

  1. KPU Provinsi Jawa Timur menerima surat permintaan kunjungan atau audiensi di RPP/ KPU Provinsi Jawa Timur mengundang perorangan atau institusi atau lembaga untuk mengunjungi RPP
  2. KPU Provinsi Jawa Timur mencatat dalam daftar permohonan kunjungan atau audiensi
  3. KPU Provinsi Jawa Timur menjawab/ mengkonfirmasi kesediaan menerima kunjungan

1) KPU Provinsi Jawa Timur menyiapkan surat balasan kepada pemohon dalam waktu 3 hari setelah diterimanya surat permohonan kunjungan/audiensi 2) KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan surat udndangan kepada pengakses layanan selambatnya 3 hari sebelum kunjungan RPP dilakukan 3) Sebelum membalas KPU Provinsi Jawa Timur harus memastikan kembali jadwal waktu kegiatan sesuai dengan kesepakatan.

Tidak dipungut biaya

Produk pelayanan adalah pelayanan atas kunjungan/audiensi di Rumah Pintar Pemilu yang meliputi layanan audio visual, display kepemiluan, diskusi dan simulasi.

Pengaduan, saran dan masukan/apresiasi dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dengan alamat Jalan Raya Tenggilis No 1-3, Kendangsari, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60292 atau melalui website https://jatim.kpu.go.id/page/read/8015/pengaduan-masyarakat-dumas dan https://jatim.kpu.go.id/page/read/8956/sp4n atau menyampaikan kepada Pejabat Pengelola Pengaduan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Rumah Pintar Pemilu"