Pengelolaan Anggaran dan BMN

No. SK: 11 TAHUN 2023

  1. Pemohon mengisi informasi terkait pelayanan pengelolaan anggaran dan BMN dan Menunjukkan Kartu Identitas (perseorangan: KTP/SIM/Passport)

  1. Pemohon datang ke KPU Provinsi Jawa Timur dan mengisi formulir terkait pelayanan pengelolaan anggaran dan BMN diinginkan
  2. Pemohon memberikan isian formulir kepada petugas
  3. Petugas pelayanan memanggil personil bagian yang menangani
  4. Personil bidang yang menangani memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Setelah pelayanan selesai, pemohon diberi bukti tanda terima

Setiap hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Perencanaan Anggaran DIPA APBN dan Hibah pemilihan/ non pemilihan2. Revisi Anggaran3. Pengusulan penambahan anggaran4. Lelang BMN5. Lelang logistik eks-pemilu/ pemilihan6. Pengusulan Penetapan Status Penggunaan BMN7. Usulan RKBMN

Pengaduan, saran dan masukan/apresiasi dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dengan alamat Jalan Raya Tenggilis No 1-3, Kendangsari, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60292 atau melalui website https://jatim.kpu.go.id/page/read/8015/pengaduan-masyarakat-dumas dan https://jatim.kpu.go.id/page/read/8956/sp4n atau menyampaikan kepada Pejabat Pengelola Pengaduan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Anggaran dan BMN"