Permohonan yang masuk sebelum jam 12.00 akan di proses pada hari yang sama.
Permohonan yang masuk diatas jam 12.00 akan diproses pada hari berikutnya.
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih
Pengaduan, Saran dan masukan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Ngawi di alamat Jl. Untung Suropati No.48 Ngawi (62313). atau melalui link berikut https://bit.ly/dumasKPUNgawi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store