Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih

  1. Surat Permohonan yang menyebutkan dengan jelas untuk keperluan pencalonan tingkat Kab/Prov/Nasional
  2. FC KTP sesuai Nama yang dimohonkan

  1. Pemohon adalah Peserta Pemilu atau Perorangan
  2. Pemohon atau yang dimohonkan sudah terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Ngawi dengan cek terlebih dahulu di cekdptonline.kpu.go.id
  3. Datang Kekantor atau melalui online dengan menyiapkan Surat Permohonan disertai lampiran FC KTP
  4. Jika pemohon sudah terdaftar di cekdptonline.kpu.go.id surat keterangan akan terbit sesuai waktu layanan yang ditentukan

Permohonan yang masuk sebelum jam 12.00 akan di proses pada hari yang sama. 

Permohonan yang masuk diatas jam 12.00 akan diproses pada hari berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih

Pengaduan, Saran dan masukan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Ngawi di alamat Jl. Untung Suropati No.48 Ngawi (62313). atau melalui link berikut https://bit.ly/dumasKPUNgawi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih"