Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

No. SK: 11 TAHUN 2023

  1. Membawa KTP dan/ atau KK

  1. Menunjukkan KTP
  2. Mengisi nama dan NIK di monitor antrian
  3. Petugas mengecek keberadaan pemilih dalam DPT melalui lama cekdptonline.kpu.go.id
  4. Bila tidak terdaftar dan/ atau ada perubahan data, petugas memberikan formulir tanggapan dan masukan masyarakat untuk diisi oleh pemilih
  5. Formulir tanggapan dan masukan masyarakat yang telah diisi, diteruskan ke helpdesk KPU Kabupaten/Kota untuk segera ditindaklanjuti
  6. Pemilih menerima tanda terima

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemilih baru, pemililh tidak memenuhi syarat (TMS) dan pemilih ubah data

Pengaduan, saran dan masukan/apresiasi dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dengan alamat Jalan Raya Tenggilis No 1-3, Kendangsari, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60292 dan dapat melalui email dumas.kpujatim@gmail.com atau melalui website https://jatim.kpu.go.id/page/read/8015/pengaduan-masyarakat-dumas , https://jatim.kpu.go.id/page/read/8956/sp4n serta menyampaikan kepada Pejabat Pengelola Pengaduan Masyarakat




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)"