Sosialisasi

No. SK: 11 TAHUN 2023

  1. Menunjukkan Kartu Identitas (perseorangan: KTP/SIM/Passport)
  2. Menyampaikan secara jelas maksud dan tujuan sosialisasi
  3. Menyampaikan secara jelas tema dan bentuk sosialisasi
  4. Menyampaikan waktu kegiatan sosialisasi
  5. Menyampaikan tempat kegiatan sosialisasi
  6. Menyampaikan jumlah dan segmen peserta kegiatan sosialisasi

  1. Mengajukan surat undangan sosialisasi ke KPU Provinsi Jawa Timur/ menerima surat undangan atau pemberitahuan dari KPU Provinsi Jawa Timur/ mengajukan surat pemberitahuan sosialisasi ke KPU Provinsi Jawa Timur
  2. pengguna layanan menerima surat jawaban atas kesediaan KPU Provinsi Jawa Timur dalam sosialisasi/pengguna layanan menghadiri sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur/pengguna layanan menerima surat jawaban atas kesediaan KPU Provinsi Jawa Timur dalam sosialisasi

a. Surat jawaban dari KPU Provinsi Jawa Timur atas surat undangan sosialisasi yang diajukan pengguna layanan disampaikan paling lambat 3 hari setelah surat diterima b. Surat undangan dari KPU Provinsi Jawa Timur terhadap pengguna layanan untuk menghadiri sosialisasi disampaikan paling lambat 3 hari sebelum kegiatan sosialisasi dilaksanakan c. Surat jawaban dari KPU Provinsi Jawa Timur atas surat pemberitahuan sosialisasi yang diajukan pengguna layanan disampaikan paling lambat 3 hari setelah surat diterima d. Jangka waktu/ durasi pelaksanaan, publikasi dan dokumentasi kegiatan sosialisasi disesuaikan dengan kebutuhan e. Evaluasi dan pelaporan dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja setelah kegiatan sosialisasi dilaksanakan

Tidak dipungut biaya

Program atau kegiatan sosialisasi demokrasi dan kepemiluan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dalam berbagai bentuk dan metode

Pengaduan, saran dan masukan/apresiasi dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dengan alamat Jalan Raya Tenggilis No 1-3, Kendangsari, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60292 atau melalui website https://jatim.kpu.go.id/page/read/8015/pengaduan-masyarakat-dumas dan https://jatim.kpu.go.id/page/read/8956/sp4n atau menyampaikan kepada Pejabat Pengelola Pengaduan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi"