Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  1. Membawa KTP-el/SIM/PASPOR
  2. Mengisi formulir pengajuan informasi

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotokopi identitas pemohon /pengguna informasi yang masih berlaku
  2. a. Pemohon datang secara langsung dan mengisi formulir permohonan informasi b. Bagi pemohon yang menggunakan surat,email, telepon dan faksimili, formulir permohonan dapat diisikan oleh petugas desk pelayanan.
  3. Petugas desk pelayanan memberitahukan nomor formulir permohonan.
  4. Petugas desk pelayanan dapat langsung memberikan informasi yang diminta pemohon, jika informasi yang dimaksud sudah tersedia dan bukan merupakan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan atau berpotensi dikecualikan.
  5. Petugas desk pelayanan menginformasikan kepada pemohon, apabila informasi dimaksud tidak berada di bawah penguasaan.
  6. Petugas desk pelayanan menginformasikan kepada pemohon, apabila informasi dimaksud dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan dengan memberikan surat penjelasan bahwa informasi tersebut masuk dalam kategori yang dikecualikan

Dalam 10 Hari selesai pelayanan dengan tambahan 7 hari disertai alasan

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi Pemilu dan Pemilih

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)"