Pengaduan Masyarakat

No. SK: 11 TAHUN 2023

  1. Mengisi Formulir Pelayanan Pengaduan Masyarakat
  2. Membawa kartu identitas (KTP/SIM/KTA)
  3. Mempunyai nomor telepon seluler yang bisa dihubungi

  1. Pemohon mengisi formulir pelayanan pengaduan masyarakat melalui registrasi digital
  2. pemohon menyampaikan isian pengaduan di hasil cetak formuli
  3. pemohon memberikan hasil cetak formulir pelayanan ke petugas
  4. petugas memberi nomor formulir pelayanan
  5. petugas memberi bukti tanda terima ke pemohon

Tindak lanjut pengaduan masyarakat 1x24 jam

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

Pengaduan, saran dan masukan/apresiasi dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dengan alamat Jalan Raya Tenggilis No 1-3, Kendangsari, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60292 dan dapat melalui email dumas.kpujatim@gmail.com atau melalui website https://jatim.kpu.go.id/page/read/8015/pengaduan-masyarakat-dumas , https://jatim.kpu.go.id/page/read/8956/sp4n serta menyampaikan kepada Pejabat Pengelola Pengaduan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Wa nomor 085235718750

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"