Permohonan Informasi

No. SK: 11 TAHUN 2023

  1. mengisi formulir pelayanan permohonan informasi
  2. Membawa kartu identitas (KTP/SIM)
  3. Membawa surat permohonan dengan berkop lembaga dan bertanda tangan beserta stempel resmi
  4. Mempunyai nomor telepon seluler yang bisa dihubungi

  1. pemohon mengisi formulir pelayanan permohonan informasi melalui registrasi digital
  2. pemohon memberikan hasil cetak formulir pelayanan ke petugas
  3. petugas memberi nomor formulir pelayanan
  4. Petugas pelayanan dapat langsung memberikan informasi sudah tersedia dan bukan merupakan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan atau berpotensi dikecualikan
  5. Jika informasi yang diperlukan pemohon tidak ada, petugas menyampaikan bahwa : a) informasi tersebut tidak di bawah penguasaan KPU Provinsi Jawa Timur b) badan publik yang mengusai informasi tersebut c) informasi yang diperlukan termasuk kategori yang dikecualikan.
  6. Petugas Pelayanan akan berkoordinasi dengan Tim Penghubung dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta kemudian memberikan pemberitahuan tertulis mengenai informasi yang belum dapat diberikan kepada pemohon dengan jangka waktu yang telah ditetapkan undang-undang keterbukaan informasi publik
  7. pemohon mengisi tanda terima telah menerima pemberian informasi dari KPU Provinsi Jawa Timur

1. Untuk di luar masa tahapan Pemilu/Pemilihan: 1 s.d. 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja. Perpanjangan dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan; dan 2. Untuk di masa tahapan Pemilu/Pemilihan: 3 hari kerja dan perpanjangan dapat dilakukan paling lama 2 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Produk pelayanan adalah pelayanan atas permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat/ pemohon informasi terhadap informasi-informasi yang dikuasai oleh Badan Publik KPU Provinsi Jawa Timur , baik di bidang kepemiluan maupun di bidang kelembagaan. dengan output berupa informasi dalam bentuk hard copy dan soft copy

Pengaduan, saran dan masukan/apresiasi dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dengan alamat Jalan Raya Tenggilis No 1-3, Kendangsari, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60292 dan dapat melalui email dumas.kpujatim@gmail.com atau melalui website https://jatim.kpu.go.id/page/read/8015/pengaduan-masyarakat-dumas , https://jatim.kpu.go.id/page/read/8956/sp4n serta menyampaikan kepada Pejabat Pengelola Pengaduan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi"