Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

No. SK: 11 TAHUN 2023

  1. Pemohon mengisi formulir terkait pelayanan jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan Menunjukkan Kartu Identitas (perseorangan: KTP/SIM/Passport)

  1. Pemohon datang ke KPU Provinsi Jawa Timur dan mengisi formulir terkait pelayanan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang diinginkan
  2. Pemohon memberikan isian formulir kepada petugas
  3. Petugas pelayanan memanggil personil bagian yang menangani
  4. Personil bidang yang menangani memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Setelah pelayanan selesai, pemohon diberi bukti tanda terima

5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

dokumentasi dan Informasi Hukum

Pengaduan, saran dan masukan/apresiasi dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dengan alamat Jalan Raya Tenggilis No 1-3, Kendangsari, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60292 atau melalui website https://jatim.kpu.go.id/page/read/8015/pengaduan-masyarakat-dumas dan https://jatim.kpu.go.id/page/read/8956/sp4n atau menyampaikan kepada Pejabat Pengelola Pengaduan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum"