Pengembalian Pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (pasal 17C UU KUP)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi

1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); 2 Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak

Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi

1. Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif; 2. Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif.