Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

  1. Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  1. Permintaan aktivasi akun PKP dapat disampaikan: 1. bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP; 2. paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP, bagi PKP yang pengukuhannya berdasarkan permohonan; atau 3. setelah dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
  2. Pengusaha mengajukan permintaan aktivasi akun PKP dengan mengisi Formulir Permintaan Aktivasi Akun secara langsung atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kode Aktivasi dan Password

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaik: melalui saluran resmi pengaduan: 

1. Telepon: (021) 134; 1500200 ; 8760600; 87915619 

 2. Faksimile: (021) 5251245 

 3. Email: kpp.436@pajak.go.id / pengaduan@pajak.go.id 

 4. Twitter: @pajak_cileungsi @kring_pajak 

 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau KPP Pratama Cileungsi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak"