Aktivasi Sertifikat Elektronik

  1. menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik
  2. menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa: a) KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau b) paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing;
  3. menyerahkan fotokopi Kartu NPWP atau SKT;
  4. menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu.

  1. mengajukan secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Sertifikat Elektronik; 2. Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaik: melalui saluran resmi pengaduan: 

 1. Telepon: (021) 134; 1500200 ; 8760600; 87915619 

 2. Faksimile: (021) 5251245 

 3. Email: kpp.436@pajak.go.id / pengaduan@pajak.go.id 

 4. Twitter: @pajak_cileungsi @kring_pajak 

 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau KPP Pratama Cileungsi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Sertifikat Elektronik"