Perubahan Data NPWP

  1. FC KTP
  2. FC KK

  1. Mengisi Formulir Perubahan Data
  2. Melengkapi Persyaratan
  3. Menyerahkan ke Loket TPT
  4. Petugas Melakukan perekaman
  5. Petugas Mencetak Surat Perubahan Data

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Perubahan Data

Melalui WBS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data NPWP"