Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

  1. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) buian sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
  2. Membuat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir dengan dilampiri: a. Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang: b. Laporan Keuangan sementara; c. Surat Setoran Paiak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Paiak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pernbayaran pajak d. Surat kuasa khusus dalam hal SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak.

  1. Petugas menerima Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan
  2. Petugas mengecek validitas NPWP;
  3. Petugas meneliti kelengkapan dan mengecek persyaratan penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan;

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaik: melalui saluran resmi pengaduan: 1. Telepon: (021) 134; 1500200 ; 8760600; 87915619 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: kpp.436@pajak.go.id / pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @pajak_cileungsi @kring_pajak 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau KPP Pratama Cileungsi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan"