Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pph Atas Pengalhan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

  1. Surat permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan;
  2. Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kuasa Wajib Pajak dalam hal penyampaian permohonan dilakukan oleh Kuasa Wajib Pajak;
  3. Surat Pernyataan Tidak Wajib Menggunakan Nomor Pokoks Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memenuhi syarat tidak wajib memiliki NPWP:
  4. Tambahan persyaratan bagi pengalihan yang dilakukan kepada Special Purpose Company/ Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu (SPC/KIK):
  5. a. fotokopi pemberitahuan efektifya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat berbentuk KIK yang diterbilkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK); b. keterangan dari OJK bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransakai dengan SPC/KIK; dan c. surat pernyataan bermeterai bahwa Waiib Pajak melakukan pengalihan real Estat kepada SPC/KIK.

  1. Jika tidak mengalses laman DJP, orang pribadi atau badan harus menyampaikan permohoman penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan;
  2. Dalam hal permohonan disampaikan olch Wajib Pajak badan, permotonan ditandatangani: oleh pimpinan tertinggi atau pengurus yang diberikan wewchang untuk _menialankan keriatan yang berkaitan dengan perpajakan;
  3. Dalam hal orang pribadi atau badan yang mengalihkan tidak diketahui keberadaannya: a. surat permohonan dapat ditandatangani pihak lain (pejabat lelang, pembeli, atau ahli waris) yang melalukan penvetoran atas nama orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak: b. daftar isian mengenal pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan disi dengan identitas orang pribadi atau badan yang mengalihkan hak.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan penelitian formal Pemenuhan Kewaliban Penyetoran Bukti Pajak Penghasilan; atau 2. Surat Pemberitahuan Periohonan Penelitian Tidak Lengkap dan /atau Tidak Sesuai.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaik: melalui saluran resmi pengaduan: 1. Telepon: (021) 134; 1500200 ; 8760600; 87915619 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: kpp.436@pajak.go.id / pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @pajak_cileungsi @kring_pajak 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau KPP Pratama Cileungsi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pph Atas Pengalhan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan"