Permintaan Kembali NPWP/SKT/SPPKP

  1. FC KTP
  2. FC NPWP
  3. FC Surat Hilang
  4. FC Akta Pendirian (WP Badan)
  5. FC KTP dan NPWP seluruh pengurus (WP Badan)

  1. Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan
  2. Mengambil Tiket Antrian dan Menunggu Hingga Antrian dipanggil oleh Petugas Loket TPT
  3. Petugas melakukan perekaman
  4. Wajib pajak memperoleh NPWP/SKT/SPPKP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

NPWP/SKT/SPPKP

Melalui WBS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Kembali NPWP/SKT/SPPKP"