No. SK: KEP-58/KPP.3309/2023
3 Bulan
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); 2 Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaik: melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200 ; 8760600; 87915619
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: kpp.436@pajak.go.id / pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @pajak_cileungsi @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau KPP Pratama Cileungsi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store