Pengembalian Pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (pasal 17C UU KUP)

No. SK: KEP-58/KPP.3309/2023

  1. Surat Pomberitahuan Lebih Bayar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Patuh atau surat pormohonan tersendiri.

  1. Wajib Paiak menyampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan dengan cara memberi tanda pada SP yang menyatakan lebah bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); 2 Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaik: melalui saluran resmi pengaduan: 1. Telepon: (021) 134; 1500200 ; 8760600; 87915619 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: kpp.436@pajak.go.id / pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @pajak_cileungsi @kring_pajak 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau KPP Pratama Cileungsi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (pasal 17C UU KUP)"