Pemindahan Wajib Pajak

  1. FC KTP
  2. FC NPWP

  1. Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan
  2. Mengambil antrian dan silahkan menunggu untuk antrian dipanggil
  3. Menyerahkan ke petugas Loket TPT
  4. Petugas melakukan perekaman
  5. Wajib pajak memperoleh Bukti Penerimaan Surat

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Melalui WBS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Wajib Pajak"