Permohonan Pemindahbukuan

No. SK: KEP-58/KPP.3309/2023

  1. Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
  2. dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing; asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran
  3. dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP; asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan
  4. dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP; fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan
  5. badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan
  6. dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan

  1. Permohonan Pemindahbukuan diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan.
  2. Permohonan Pemindahbukuan disampaikan: secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan; atau melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Bukti Pemindahbukuan 2. Bukti Penolakan Pemindahbukuan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaik: melalui saluran resmi pengaduan: 

 1. Telepon: (021) 134; 1500200 ; 8760600; 87915619 

 2. Faksimile: (021) 5251245 

 3. Email: kpp.436@pajak.go.id / pengaduan@pajak.go.id 

 4. Twitter: @pajak_cileungsi @kring_pajak 

 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau KPP Pratama Cileungsi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahbukuan"