Penghapusan NPWP

  1. FC KTP
  2. FC NPWP
  3. FC Surat Kematian atau FC Akta Pembubaran

  1. Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan
  2. Mengambil antrian dan silahkan menunggu untuk antrian dipanggil
  3. Petugas melakukan perekaman
  4. Wajib pajak memperoleh Bukti Penerimaan Surat

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan NPWP

melalui WBS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWP"