Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Digital

  1. 1. Surat permohonan izin perbubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin Teraati meterai digital dari Wajib Pajak; 2. Surat keterangan layak pakai dari distributor mesin teraan meterai digital; 3. Surat pernyataan kepemilikan mesin teraan meterai digital.

  1. disampaikan langsung ke KPP terdaftar

7 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Surat Izin/ Penolakan Pembubhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital; 2, Kode Deposit.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaik: melalui saluran resmi pengaduan: 1. Telepon: (021) 134; 1500200 ; 8760600; 87915619 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: kpp.436@pajak.go.id / pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @pajak_cileungsi @kring_pajak 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau KPP Pratama Cileungsi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Digital"