Asimilasi Tindak Pidana Khusus
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Sekretariat Jenderal / KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT / RUMAH TAHANAN PEREMPUAN KELAS IIA BANDUNG

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian : a. Asimilasi Kerja Sosial di dalam Lapas; b. Asimilasi Kerja Sosial di luar Lapas.

Fasilitas bantuan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Sekretariat Jenderal / KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT / RUMAH TAHANAN PEREMPUAN KELAS IIA BANDUNG

- Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum - Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Sekretariat Jenderal / KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT / RUMAH TAHANAN PEREMPUAN KELAS IIA BANDUNG

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian Cuti Menjelang Bebas Kategori Integrasi Umum (Non PP 28/PP 99) kepada Narapidana dan Anak.

Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Sekretariat Jenderal / KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT / RUMAH TAHANAN PEREMPUAN KELAS IIA BANDUNG

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian Cuti Bersyarat Kategori Umum (Non PP 28/PP 99) kepada Anak dan Narapidana.

Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Sekretariat Jenderal / KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT / RUMAH TAHANAN PEREMPUAN KELAS IIA BANDUNG

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian Cuti Bersyarat Kategori Integrasi PP 99 kepada Narapidana.

Asimilasi Tindak Pidana Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Sekretariat Jenderal / KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT / RUMAH TAHANAN PEREMPUAN KELAS IIA BANDUNG

- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian : a. Asimilasi di Lingkungan Lapas Bagi Narapidana; b. Asimilasi Ke Lapas Terbuka Bagi Narapidana; c. Asimilasi Kerja Mandiri dan atau Kerja Pihak Ketiga Bagi Narapidana; d. Asimilasi Bagi Anak.