- Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7
(tujuh) hari Narapidana atau Anak berada di
Lapas/LPKA;
- Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi paling lama :
a. Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi paling lama
1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana
berada di Lapas;dan
b. Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi paling lama
3 bulan sejak Anak berada di LPKA.
- Apabila ada permintaan perbaikan usulan asimilasi dari
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, maka petugas
Lapas/LPKA melakukan perbaikan dalam jangka waktu
3 (tiga) hari terhitung sejak pengembalian usulan
asimilasi diterima;
- Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap
tembusan usul pemberian Asimilasi paling lama 2 (dua)
Hari terhitung sejak tanggal usulan Asimilasi diterima
dari Kepala Lapas/LPKA;
- Dirjenpas melakukan verifikasi terhadap usul
pemberian Asimilasi paling lama 3 (tiga) Hari terhitung
sejak tanggal usul pemberian Asimilasi diterima dari
Kepala Lapas/LPKA
- Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan paling
lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian
usul pemberian Asimilasi diterima;
- Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat
keterangan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin
tinggal paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak
tanggal permohonan diterima;
- Petugas Lapas/LPKA mencetak salinan keputusan asimilasi yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan 3 (tiga) hari sebelum
tanggal pelaksanaan.
Tidak dipungut biaya
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian : a. Asimilasi di Lingkungan Lapas Bagi Narapidana; b. Asimilasi Ke Lapas Terbuka Bagi Narapidana; c. Asimilasi Kerja Mandiri dan atau Kerja Pihak Ketiga Bagi Narapidana; d. Asimilasi Bagi Anak.
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang
disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
Lapas/LPKA, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen
Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas/LPKA, Kepala Kanwil, dan Direktur
Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi
arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store