Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7
(tujuh) Hari Narapidana dan Anak berada di
Lapas/LPKA;
Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/3
(satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di
Lapas, dan 3 (tiga) bulan sejak Anak berada di LPKA;
Dalam hal surat pemberitahuan tidak mendapatkan surat
balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas)
Hari untuk narapidana dan 7 (tujuh) Hari untuk Anak
terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Cuti
Menjelang Bebas tetap diberikan;
Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat
keterangan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin
tinggal paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak
tanggal permohonan diterima;
Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap
tembusan usul pemberian Cuti Menjelang Bebas paling
lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan Cuti
Menjelang Bebas diterima dari Kepala Lapas/LPKA;
Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi
terhadap usul pemberian Cuti Menjelang Bebas paling
lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan
pemberian Cuti Menjelang Bebas diterima dari Kepala
Lapas/LPKA;
Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan usul
pemberian Cuti Menjelang Bebas paling lama 3 (tiga)
Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul
pemberian Cuti Menjelang Bebas;
Petugas Lapas/LPKA mencetak salinan keputusan Cuti
Menjelang Bebas yang sudah mendapatkan otorisasi dari
Direktur Jenderal Pemasyarakatan 3 (tiga) hari sebelum
tanggal pelaksanaan.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian Cuti Menjelang Bebas Kategori Integrasi Umum (Non PP 28/PP 99) kepada Narapidana dan Anak.
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang
disediakan Lapas/LPKA, Kanwil, dan/atau Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan;
Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/LPKA, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen
Pemasyarakatan;
Kepala Lapas/LPKA, Kepala Kanwil, dan Direktur
Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan
dalam rangka merespon pengaduan;
Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store